Pemantauan IAPT 4.1
Tabel II-1.A.3. Jabatan Akademik Guru Besar
Program Studi Jenjang Doktor (Indikator 7C).
Mengambil data Guru Besar Program Studi Doktor...
Tabel II-1.A.3. Jabatan Akademik Guru Besar
Program Studi Jenjang Doktor (Indikator 7C)
| No. | Nama Dosen | Jabatan Akademik | Program Studi Doktor | Bidang Keahlian | Jumlah DPR Tiap Prodi | Jumlah Guru Besar setiap Prodi | Persentase Guru Besar = (7)/(6) x 100% | Status Pemenuhan 7C |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | Status |
| Memuat data... | ||||||||
Kriteria pemenuhan Indikator 7C:
-
Hanya Program Studi jenjang Doktor
(
kode_jenjang_studi = A) yang ditampilkan. - Guru Besar dihitung sebagai dosen tetap/homebase Program Studi dengan jabatan akademik Guru Besar (GB).
- Setiap Program Studi Doktor mempunyai sekurangnya 2 Guru Besar homebase.
- Persentase Guru Besar setiap Program Studi Doktor harus lebih dari 50% dari jumlah DPR.
- Status keseluruhan Memenuhi Indikator 7C hanya jika seluruh Program Studi Doktor memenuhi kedua syarat tersebut.
Dashboard Kinerja Universitas Darussalam Gontor