3. Batas Maksimal Dosen Tidak Tetap
No | Prodi | Jml DT | Jml DTT | PDTT (%) | Mutu | Status |
---|
Instrumen ini dibuat berdasarkan Lampiran Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 22 Tahun 2022
tentang Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi Program Studi